Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Dewi Lestari diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai kepala puskesmas.
Jaksa menyebut terdakwa memaksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Puskesmas Kebon Sembilan untuk menyerahkan sebagian uang perjalanan dinas mereka.
Uang tersebut diketahui bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Untuk itu Dari perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp650 juta.
Atas perbuatannya didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.