Sementara itu dari pihak keluarga terdakwa menyambut baik putusan tersebut dengan penuh rasa syukur.
Rena, perwakilan keluarga, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim PN Jambi yang telah memutus perkara secara objektif dan adil.
"sejak awal keluarga meyakini bahwa Iqbal tidak bersalah dan menjadi korban dalam kasus ini.
“Kami pihak keluarga sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim.
Yang dimana Sejak awal kami yakin Iqbal tidak bersalah,”
Putusan bebas ini sekaligus menutup perkara dugaan pencurian sepeda motor tersebut di tingkat Pengadilan Negeri Jambi, sembari membuka babak baru terkait laporan dugaan keterangan palsu saksi.