“Proses pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur serta minimnya alat bukti yang kuat membuat dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” demikian salah satu pertimbangan majelis hakim yang menjadi dasar pembebasan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.
Usai putusan, penasihat hukum terdakwa, Amin, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan keterangan palsu saksi yang dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Laporan tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Amin menegaskan, kliennya merupakan korban kesalahan prosedur hukum dan keterangan saksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
,Fakta persidangan menunjukkan banyak keterangan saksi yang tidak sinkron.
"Klien kami jelas dirugikan oleh proses hukum yang tidak sesuai aturan,” ujar Amin.