HUKUM

Hakim Vonis Bebas Terdakwa ,Perkara Dugaan Pencurian Motor

0

0

jambiviral |

Selasa, 06 Jan 2026 20:28 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Lawyer ( AMIn ) Terdakwa Iqbal Kasus Curanmor Di Jambi - (foto Ist / Lawyer Terdakwa Iqbal Kasus Curanmor)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, JAMBIVIRAL .COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis bebas terdakwa Iqbal dalam perkara dugaan perkara pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy. 

 

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka setelah hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses penyidikan hingga pembuktian di persidangan. 

 

Salah satu poin krusial adalah terdakwa tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

 

Selain itu, hakim menilai alat bukti yang diajukan penuntut umum sangat lemah.

 

 Tak satu pun bukti yang secara langsung menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


Ahmad S

0

0

HUKUM

Kamis, 08 Jan 2026 15:41 WIB

BERITA POPULER