Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Tebo. Masyarakat juga diminta untuk tidak terlibat dalam praktik PETI dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.