JAMBI,JAMBIViral.COM - Menanggapi isu simpang siur mengenai pengajuan anggaran tahun 2026, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan anggaran telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk melalui pembahasan di Komisi I dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Kadiskominfo Provinsi Jambi Ariansyah, bantah tudingan bahwa pengajuan anggaran tersebut tak melalui pembahasan. Ia pun menjelaskan bahwa langkah ini diambil lantaran pagu indikatif yang diberikan untuk sektor media pada tahun 2026 mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat selisih mencolok antara alokasi anggaran tahun 2025 dengan pagu indikatif tahun 2026:
Dimana pada Tahun 2025 (Murni + ABT): Total dialokasikan sebesar Rp10,5 Miliar (terdiri dari Rp7,5 Miliar di anggaran murni dan Rp3,5 Miliar pada Anggaran Biaya Tambahan/ABT).
Sedangkan di Tahun 2026 (Pagu Indikatif): Hanya tersedia Rp3,5 Miliar. Melihat angka tersebut tidak mencukupi, Diskominfo mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3,4 Miliar dalam rapat Komisi I agar total anggaran setidaknya mendekati angka tahun lalu.
Setelah melalui pembahasan di Komisi I, usulan tersebut kemudian dilanjutkan ke rapat Badan Anggaran (Banggar). Hasilnya, disepakati penambahan sebesar Rp2 Miliar. Namun, distribusi angka ini memicu polemik baru terkait transparansi peruntukannya.