Namun, menurutnya, hal ini harus diuji melalui proses hukum yang sah dan transparan.
Ia juga menyoroti proses pemeriksaan oleh Inspektorat yang, menurut klaim kliennya, tidak melibatkan klarifikasi data secara menyeluruh. DL, kata Fikri, mengaku tidak pernah diminta secara resmi untuk membuka atau membandingkan data administrasi puskesmas yang relevan dengan temuan pemeriksaan.Dan Pemeriksaan klien kami juga dilaksanakan di Polres Muaro Jambi, Bukan Di Kantor Inspektorat Provinsi Jambi.
“Klien kami menilai pemeriksaan belum sepenuhnya berbasis data pembanding yang utuh. Ini yang akan kami uji melalui jalur hukum,” ujarnya.
Ketika ditanya soal identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, Fikri menyatakan belum dapat membeberkan nama. Ia mengatakan, tim kuasa hukum tengah menyiapkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK RI, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Semua akan kami sampaikan secara resmi sesuai mekanisme hukum. Setelah itu, kami siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik,” ujar nya.