Penolakan tersebut, kata Fikri, muncul karena kepala puskesmas merasa keberatan. Mereka mengaku sebelumnya juga pernah diminta mengeluarkan dana untuk kepentingan serupa. Kondisi ini memicu keberatan administratif yang kemudian berujung pada pengaduan ke sejumlah lembaga penegak hukum di tingkat pusat.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, salah satu kepala puskesmas sempat mempertanyakan dasar temuan audit yang dikaitkan dengan aparat penegak hukum."kata Fikri
Namun, kepala puskesmas tersebut diduga diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan pihak tertentu di kejaksaan. Klaim ini, tegas Fikri, masih perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh lembaga berwenang.
Fikri menyampaikan kekhawatiran kliennya berpotensi diposisikan secara tidak proporsional dalam perkara tersebut. Menurut dia, DL yang lebih dahulu terseret kasus akibat laporan internal, dikhawatirkan menjadi pihak yang paling terdampak, sementara persoalan yang lebih luas tidak diungkap secara menyeluruh.
“Kami menilai klien kami berisiko dijadikan pihak yang menanggung beban perkara, sementara akar masalahnya belum dibuka secara utuh,” ujarnya.
Terkait dugaan aliran dana, Fikri menegaskan hal tersebut masih sebatas dugaan yang bersumber dari informasi yang dihimpun tim kuasa hukum. Ia menyebut adanya mengenai pembagian dana yang tidak merata antara pihak-pihak tertentu.