“SK sudah ditandatangani dan juga telah ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain UMP sektor umum, Pemerintah Provinsi Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026, salah satunya untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak mentah sawit, dengan besaran upah mencapai Rp3.513.120.
Penetapan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Provinsi Jambi. (*)