Aspirasi tersebut disampaikan warga sebagai bentuk keresahan terhadap dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Namun demikian, dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang penanganannya harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi tuntutan warga, Kapolres Batang Hari mengaku memahami keresahan masyarakat terhadap dugaan peredaran narkoba di Desa Pelayangan.
Meski demikian, ia meminta warga tetap bersabar dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Di kesempatan yang sama, Kepala Desa Pelayangan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang merugikan, baik terhadap diri sendiri maupun harta benda pihak lain, serta menjaga situasi tetap kondusif.
Pemerintah desa, kata dia, berkomitmen mendukung aspirasi masyarakat sesuai kesepakatan yang telah dibangun bersama.
"Karena itu, kami berharap mulai hari ini kita dapat bersama-sama memantau dan menjaga hasil kesepakatan yang telah dilakukan tadi malam," ujarnya.