“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Edi Susanto.
Kapolsek menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas narkoba tanpa toleransi. Ia juga menyampaikan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas terkait narkotika.
“Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama. Tidak ada tempat bagi penyalahguna maupun pengedar narkoba di Kecamatan Batin XXIV. Kami imbau masyarakat jangan takut melapor, identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.